Find Us On Social Media :

Tak Hanya Luhut Pandjaitan, Sosok Ini Juga Akui Ikut Cetuskan Ide Omnibus Law, Sebut Semuanya Berawal dari Kekesalan Jokowi

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan

Jabatan itu berakhir pada 27 Juli 2016, saat Luhut kemudian menjadi Menko Maritim dan Investasi.

Pemerintah sendiri beralasan, beleid tersebut diperlukan untuk meningkatkan daya saing Indonesia, serta membuka lapangan kerja baru secara masif.

Adapun istilah omnibus law pertama kalinya disampaikan Jokowi dalam pidato pelantikannya sebagai presiden periode kedua, Minggu 20 Oktober 2019.

Baca Juga: Jadi Salah Satu Orang Kepercayaan Jenderal Andika Perkasa, Brigjen TNI Arkamelvi Karmani Kini Naik Pangkat Berkat Pengabdiannya di Angkatan Darat, Berikut Profil Lengkapnya

Jokowi menyebut Omnibus Law sebagai solusi bagi regulasi di Indonesia yang panjang dan rumit, termasuk dalam perizinan investasi.

Yang pasti, kelahiran UU Cipta Kerja yang menjadi omnibus law atas aturan lain masih memantik protes sekaligus dukungan.

Salah satu alasan para pendukung atas lahirnya UU Cipta Kerja untuk mengantisipasi gelombang PHK menyusul revolusi industri 4.0.

Baca Juga: Ibu Pejabat Kalah! Rey Mbayang Bongkar Kebiasaan Unik Sang Istri Usai 3 Bulan Menikah, Dinda Hauw: Kan Masih Basah

Tapi di tengah penyiapan UU Cipta Kerja, terjadi pandemi COVID-19 yang berdampak ke aspek ekonomi hingga terjadinya PHK pekerja.

Selain Luhut, Menteri Agraria Tata Ruang/ Kepala BPN Sofyan Djalil, juga mengklaim dirinya sebagai yang pertama kali menggagas Omnibus Law ini.

Saat wawancara di akun Youtube Deddy Corbuzier, Sofyan bilang ide Omnibus Law dia lontarkan, merespons kekesalan Presiden Jokowi terhadap 33 perusahaan yang memilih relokasi industri ke Vietnam daripada Indonesia.

Baca Juga: Baru Berusia 28 Tahun, Relawan yang Disuntik Vaksin Corona Astrazaneca Malah Meninggal Dunia Akibat Komplikasi Covid-19, Kenapa?

Sofyan Djalil yang pernah menjadi Kepala Bappenas, menilai hal itu karena perizinan investasi di Indonesia sangat rumit dan tumpang-tindih.

Bahkan Soyan mengaku pernah menelaah 42 ribu aturan yang saling bertabrakan.

"Yang satu sama lain bertentangan, yang satu sama lain menjegal, yang kadang menurut undang-undang ini benar, undang-undang lain tidak benar," tuturnya

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Menko Luhut mengaku sebagai pencetus Omnibus Law Cipta Kerja, ini latar belakangnya.

(*)