Tukang Bangunan Hingga Pejabat Kejagung Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Gedung, Ternyata Ini Peran Mereka, Kelalaian Jadi Penyebab Utama

Sabtu, 24 Oktober 2020 | 11:13
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Gedung Kejaksaan Agung RI tampak ludes usai dilalap si jago merah, Minggu (23/8/2020).

Gridhot.ID -Polri telah menetapkan8 orang tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung.

Menurut polisi, kebakaran gedung Kejagung terjadi karena kelalaian dari kedelapan orang tersebut.

"Kita tadi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga: Ini Sosok Cleaning Service Tajir yang Dicurigai Dalam Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung, Rekening Gendutnya Bikin Polisi Lakukan Audit, Kejagung Bantah Dampingi

Lima orang tersangka merupakan tukang yang melakukan kegiatan renovasi di aula biro kepegawaian di lantai 6 gedung tersebut.

Kelimanya berinisial T, H, S, K, dan IS.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan, para tukang tersebut merokok sehingga menyebabkan kebakaran.

"Mereka merokok di ruangan tempat bekerja di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya," ucap Ferdy.

Selain itu, mandor para tukang tersebut yang berinisial UAM juga menjadi tersangka.

Ferdy mengatakan, mandor tersebut seharusnya mengawasi para tukang itu bekerja.

Baca Juga: Heboh Rekening 'Gendut' Cleaning Service Kejagung, Bareskrim Selidiki Saldo Ratusan Juta Milik Joko, Langsung Datangi 2 Bank Ini

Kemudian, dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT APM berinisial R dan PPK dari Kejagung dengan inisial NH.

Hal itu terkait dengan pengadaan pembersih merek TOP Cleaner yang digunakan di gedung tersebut.

Ferdy menjelaskan, pembersih tersebut mengandung zat yang mempercepat penjalaran api.

Penyidik juga menemukan bahwa pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.

"Yang mempercepat atau akselerator terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan adalah adanya penggunaannya minyak lobi atau pembersih lantai bermerek TOP Cleaner," kata Ferdy.

Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Pinangki Lantaran Ditransfer Uang Rp 20 Juta, Grace Veronica Sompie Bukan Orang Sembarangan, Berikut Profil Lengkapnya

Kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB itu akhirnya dapat dipadamkan keesokan harinya, 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.

Akibat kejadian tersebut, semua ruangan di Gedung Utama Kejagung habis terbakar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejagung."

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com