GridHot.ID - Malang menimpa 2 rang satpam yang bertugas menjaga keamanan aset negara di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat.
Keduanya ialah Eko Sulistiyono dan Effendi Putra.
Karena tak sengaja membunuh Adek Firdaus (korban), mereka divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (20/10/2020) itu, kedua terdakwa divonis hukuman penjara karena dianggap telah menghilangkan nyawa seseorang.
"Memutuskan terdakwa Eko Sulistiyono divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara," kata Majelis Hakim Leba Max Nandoko seperti dilansir dari TribunPadang, Selasa.
"Menolak pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, hal yang memberatkan terdakwa menghilangkan nyawa korban, sementara hal yang meringankan terdakwa saat kejadian sedang bertugas dan memiliki anak dan istri serta korban masuk ke wilayah terlarang," tambahnya.
Kronologi kejadian
Dari surat dakwaan JPU pada sidang pertama dijelaskan, kasus pembunuhan yang dilakukan Eko dan Effendi itu terjadi pada 1 Januari 2020.
Kejadian berawal ketika dua satpam tersebut saat sedang berpatroli memergoki korban masuk tanpa izin ke dermaga VII.
Mengetahui hal itu, Eko dan Effendi meminta korban untuk keluar dari area terlarang atau obyek vital tersebut.
Meski sudah diperingatkan, korban justru tak mengindahkan dan malah masuk ke mess PT CSK Dermaga Beton Umum.
Oleh kedua terdakwa lalu korban diteriaki untuk segera turun dan segera meninggalkan lokasi.
Diduga tak terima dengan perlakuan kedua terdakwa, korban justru emosi dan mengeluarkan senjata tajam untuk menyerang terdakwa.
Perkelahian pun akhirnya tak terhindarkan. Pisau yang dibawa korban untuk melakukan penyerangan kemudian berhasil jatuh dan dirampas terdakwa.
Mengetahui pisaunya lepas, korban ternyata kembali mengeluarkan golok dari pinggangnya. Karena hendak diserang dengan golok tersebut, Effendi secara spontan menusukkan pisau rampasan itu ke bagian paha dan dada.
Meski sudah dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa korban tak berhasil diselamatkan akibat mengeluarkan banyak darah.
Penasehat hukum lakukan banding
Menanggapi putusan hakim tersebut, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Julaiddin memutuskan untuk melakukan banding. Pihaknya tidak terima dengan putusan hakim tersebut karena dinilai tidak adil.
Pasalnya, pembunuhan itu dilakukan secara tidak sengaja dan kedua terdakwa hanya bermaksud untuk membela diri saat bertugas menjaga keamanan di lokasi obyek vital.
"Kami tidak puas dengan putusan ini. Dalam hukum pidana juga kita tidak hanya melihat bagaimana matinya orang, tapi bagaimana kronologis seseorang itu bisa mati," katanya.
Sementara itu, rekan profesi terdakwa yang hadir dalam persidangan juga menyesalkan putusan hakim. Sebab, rekannya saat itu hanya menjalankan tugas untuk melindungi keamanan di kawasan yang menjadi tanggung jawabnya.
"Kami merupakan perpanjangan tangan kepolisian untuk menjaga keamanan, kami menjaga aset negara, rekan kami dikorbankan," katanya.
Istri terdakwa yang hadir dalam persidangan itu tampak histeris dan sempat jatuh pingsan saat mendengar putusan hakim.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulDemi Membela Diri dan Melindungi Aset Negara, 2 Satpam Ini Malah Divonis Penjara(*)