Find Us On Social Media :

Kaget Dengar Vonis Suami, Istri Satpam yang Bela Diri Demi Melindungi Aset Negara Pingsan di Ruang Sidang, Teman: Rekan Kami Dikorbankan

Malang menimpa 2 rang satpam yang bertugas menjaga keamanan aset negara di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat

GridHot.ID - Malang menimpa 2 rang satpam yang bertugas menjaga keamanan aset negara di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat.

Keduanya ialah Eko Sulistiyono dan Effendi Putra.

Karena tak sengaja membunuh Adek Firdaus (korban), mereka divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.

Baca Juga: 33 Hari Jadi Buron, Cai Changpan Ditemukan Gantung Diri di Hutan, Begini Obrolannya dengan Satpam Pabrik Sebelum Meregang Nyawa

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (20/10/2020) itu, kedua terdakwa divonis hukuman penjara karena dianggap telah menghilangkan nyawa seseorang.

"Memutuskan terdakwa Eko Sulistiyono divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara," kata Majelis Hakim Leba Max Nandoko seperti dilansir dari TribunPadang, Selasa.

"Menolak pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, hal yang memberatkan terdakwa menghilangkan nyawa korban, sementara hal yang meringankan terdakwa saat kejadian sedang bertugas dan memiliki anak dan istri serta korban masuk ke wilayah terlarang," tambahnya.

Baca Juga: Serupa Tapi Tak Sama, Diberi Kado dari Polri, Seragam Baru Satpam Hadir dengan Warna Coklat Mirip Polisi, Begini Penampakannya

Kronologi kejadian

Dari surat dakwaan JPU pada sidang pertama dijelaskan, kasus pembunuhan yang dilakukan Eko dan Effendi itu terjadi pada 1 Januari 2020.