GridHot.ID - Sebagian masyarakat mungkin masih memandang tugas satuan pengamanan (Satpam) hanya sebagai penjaga keamanan dari suatu fasilitas saja.
Akan tetapi, rupanya satpam memiliki tugas yang penuh risiko.
Belakangan ini, satpam dipastikan mendapatkan angin segar.
Khususnya terkait dengan transformasi seragam baru yang kini mengalami perubahan di berbagai lini, termasuk hadirnya sistem kepangkatan.
Hal ini dipastikan dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan Polisi No 4 Tahun 2020 yang digelar Korbinmas Baharkam Polri bersama BPP Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan ( ABUJAPI) yang digelar di Hotel Savoy Homann, Kamis (15/10/2020).
Dalam rakor ini, Kabaharkam Polri Komjen Agus Adrianto mengatakan bahwa Perpol No 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang ditandatangaani pada tanggal 5 Agustus 2020 dibuat untuk menggantikan Perkap No 24 Tahun 2007 yang telah berusia 13 tahun dengan tujuan untuk; penyesuaian terhadap kebutuhan Industri Pengamanan saat ini; Pemuliaan Profesi Satpam, Peningkatan profesionalisme satpam; dan penguatan fungsi Satpam sebagai Mitra Polri dalam melakukan Pengamanan di lingkungan terbatas.
"Perpol ini terdiri dari 6 Bab dan 48 Pasal yang secara umum memuat hal Satuan Pengamanan (Satpam) dan Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling), bagaimana Satpam dibentuk oleh BUJP dan Pengguna Jasa serta Satkamling dibentuk oleh warga masyarakat dan lampiran berupa Pakain Dinas Satpam, Tanda Kepangkatan Anggota Satpam, Lencana Tanda Kewenangan Anggota Satpam Pin Tanda Kualifikasi Satpam, Pakaian Seragam Satkamling, Format Peringatan Tertulis dan Pencabutan KTA Satpam," kata Agus Adrianto.
Agus menambahkan, Perpol 4 ini sangat penting mengingat satpam ini adalah sebagai amanat undang-undang yang menyebutkan sebagai fungsi kepolisian terbatas.
Peraturan ini, kata Agus, dibuat untuk, salah satunya, memuliakan profesi satpam mengingat profesi yang dikerjakan ini menyangkut keamanan dan ketertiban.