Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Siapkan Uang Muka Rp 36,7 Triliun, Pemerintah Prioritaskan TNI/Polri dan Paramedis Sebagai Penerima Vaksin Covid-19, Begini Penjelasan Airlangga Hartanto

None - Selasa, 13 Oktober 2020 | 07:13
(Gambar ilutrasi: Tentara Nasiona Indonesia)
Serambi Indonesia

(Gambar ilutrasi: Tentara Nasiona Indonesia)

GridHot.ID - Prioritas utama penerima vaksin adalah mereka yang bertugas di garda terdepan penanganan pandemi Covid-19.

Hal tersebut sesuai yang dikatakan Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto."Pemerintah merencanakan penerima vaksin itu di garda terdepan itu sekitar paramedis, TNI, Polri, aparat hukum, dan pelayanan publik," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual usai rapat terbatas, Senin (12/10/2020).

"Sekitar 3,4 juta (orang), butuhnya 6,9 juta vaksin," sambungnya.

Baca Juga: Donald Trump Ngotot Ikut Debat Capres Kedua pada 15 Oktober Mendatang, Joe Biden: Jika Dia Masih Idap Covid-19, Kita Tidak Boleh Berdebat!

Setelah itu, menurut Airlangga, vaksin akan diberikan kepada masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh atau tenaga pendidik, aparatur sipil negara, dan penerima bantuan iuran BPJS,."Tokoh agama, daerah, kecamatan, RT/RW 5,6 (juta orang), 11 juta.Tokoh pendidik, tenaga pendidik, mulai PAUD, TK, SD, SMP, SMA, perguruan tinggi 4,3 juta (orang). Aparatur sebesar 2,3 (juta) dan penerima BPJS bantuan iuran 86 (juta), subtotal 102 (juta) dan masyarakat yang usianya antara 19 sampai 59 (berjumlah) 57 juta, sehingga total 160 juta," bebernya.Pemerintah telah mengamankan ketersediaan vaksin untuk 135 juta orang pada 2021, dari total kebutuhan sebesar 270 juta orang."Sisanya nanti terus didorong untuk 2022," jelasnya.

Baca Juga: Langsung Syuting Meski Baru Sembuh dari Virus Corona, Nunung Bongkar Resep Rahasia Kesembuhan Kilatnya dari Covid-19: Enggak Ada yang Sampai Ngapa-ngapain

Siapkan DP Rp 36,7 TriliunAirlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sedang negosiasi final dengan AstraZeneca untuk pengadaan vaksin Covid-19.Pemerintah sudah menyiapkan uang down payment (DP) 50 persen, sebesar 250 juta dolar AS atau Rp 36,7 triliun untuk 100 juta vaksin Covid-19, dari perusahaan farmasi yang berkantor pusat di Inggris tersebut."Sekarang Menkes maupun Menteri BUMN sedang negosiasi final dengan AstraZeneca. Dan kita menyiapkan untuk pengadaan 100 juta (vaksin). Dan untuk itu diperlukan down payment sebesar 50 persen atau 250 juta," papar Airlangga.Dana pengadaan vaksin tersebut, menurut Airlangga, sudah dianggarkan pemerintah dari sektor PEN.

Baca Juga: Kasus Corona Membludak, Jurnal Medis AS Minta Donald Trump Angkat Kaki dari Gedung Putih, Muak dengan Sikap Presiden yang Sepelekan Covid-19Dana pengadaan vaksin tersbut diberikan kepada WHO dan CEPI melalui skema Covax Andvance Market Commitment (AMC).Pemerintah juga telah mendapatkan komitmen penerimaan vaksin dari sejumlah perusahaan, yakni Sinovac Biotech Ltd, Sinopharm, dan Cansino.Vaksin akan diberikan setelah uji klinik fase III rampung."Sinopharm itu sekitar di tahun 2020, 15 juta. Kemudian terkait Cansino ini menjanjikan kita sekitar 100 ribu di akhir Desember, dan tahun depan sekitar 15 juta dan AstraZeneca," ungkapnya.

Baca Juga: Petugas Medis Bisa Tambah Kewalahan, Epidemiolog Sebut dalam 2 Minggu ke depan Kasus Covid-19 Bisa Memburuk: 10.000 Per Hari Tidak Akan Aneh

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.Perpres tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan perlunya langkah luar biasa atau ekstraordinary dalam menanggulangi pandemi Covid-19.Salah satunya, percepatan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi untuk menjaga kesehatan masyarakat."Bahwa dalam percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan Vaksinasi Covid-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dan pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaannya," begitu bunyi salah satu pertimbangan Perpres tersebut, dikutip Tribunnews, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga: Niatnya Pengen Turun ke Jalan Bantu Serukan Aspirasi Tolak UU Ciptaker, Rombongan Siswa SMK Ini Malah Apes Terjaring Razia Aparat, Belasan Orang Dinyatakan Reaktif Covid-19Dalam pasal 1 ayat 2 disebutkan, cakupan pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 meliputi:a. pengadaan Vaksin Covid-19;b. pelaksanaan Vaksinasi Covid-19;c. pendanaan pengadaan Vaksin Covid-19 dan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19; dand. dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.Nantinya Menteri Kesehatan yang akan menetapkan jumlah dan jenis vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat.Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional hanya memberikan pertimbangan kepada Menkes dalam memutuskan jumlah dan jenis vaksin.

Source :Wartakotalive.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 10

Latest

Popular

Tag Popular

x