Agus menambahkan, Perpol 4 ini sangat penting mengingat satpam ini adalah sebagai amanat undang-undang yang menyebutkan sebagai fungsi kepolisian terbatas.
Peraturan ini, kata Agus, dibuat untuk, salah satunya, memuliakan profesi satpam mengingat profesi yang dikerjakan ini menyangkut keamanan dan ketertiban.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum BPP ABUJAPI Agoes Darmawan, menyebutkan bahwa implementasi Perpol No 4 tahun 2020 ini masih perlu dibuat peraturan turunan operasional berkait Satpam dan BUJP sehingga melalui rapat koordinasi ini diharapkan didapatkan masukan untuk melengkapi dan menyempurnakan Perpol.
Sebagai wadah badan usaha jasa pengamanan yang mewadahi Satpam, kata Agus, ABUJAPI perlu lebih solid dan bersinergi dengan Korbinmas Baharkam Polri dalam rangka mencampai tujuan Perpol No 4 Tahun 2020.
"Perpol ini merupakan kado dari Polri untuk Satpam pada HUT Satpam yang ke-40 pada tanggal 30 Desember 2020, di mana Satpam memperoleh kebanggaan sekaligus mendapat amanat dan tanggung jawab lebih dengan menggunakan seragam dengan warna yang mirip dengan seragam Polri," kata Agus.
Menurut Agus, tanggung jawab ini harus diemban secara baik oleh ABUJAPI sebagai penyedia Satpam yang juga sekaligus penanggung jawab pengadaan seragamnya.
Standar warna Seragam Satpam sesuai Perpol sudah ditetapkan oleh Kabaharkam dengan gradasi 20 persen di bawah warna seragam Polri sehingga memiliki spek teknis bahan tertentu.
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar