Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Penjara Membludak, Polisi Kualahan Tangani Ribuan Pendemo yang Berhasil Diamankan Usai Aksi Tolak UU Cipta Kerja, 240 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

None - Senin, 12 Oktober 2020 | 08:13
Suasana demo di depan gedung Grahadi Surabaya, Kamis (8/10)
Sesa-Hai

Suasana demo di depan gedung Grahadi Surabaya, Kamis (8/10)

Gridhot.ID- Ruang tahanan sementara seaakam penuh, lantaranKepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengungkap ada ribuan orang yang diamankan terkait aksi demo berujung anarkis.

Menurutnya, dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja,sebanyak 5.918 orang yang diamankan.

Jumlah tersebut merupakan jumlah orang yang diduga bertindak anarkis di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Momen Kumpul Bareng Nathalie Holscher Bersama Formasi Lengkap Keluarga Sule, Sosok Satu Ini Jadi Sorotan Netizen: Adik Putri Nomor 3 Paling Ganteng

"Dalam aksi unjuk rasa yang berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang," kata Irjen (Pol) Argo Yuwono melalui keterangan pers, Sabtu (10/10/2020).

Meski demikian, nggak seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka. Argo mengatakan, hanya 240 orang yang statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan alias ditetapkan sebagai tersangka.

"Sementara, 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan," kata Argo, dikutip dariKompas.com.

Baca Juga: Coretan 'Pak Tolong Saya' di Secarik Kertas Milik Najwa Shihab Bikin Panik Publik, Sang Jurnalis Ungkapkan Kondisi Sebenarnya: Bukan Saya yang Tulis, Alhamdulillah I'm Okay

Argo mengungkapkan, penegakan hukum terhadap para perusuh merupakan bagian dari menjaga wibawa negara. Sekaligus juga memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran," kata Argo.

Lebih lanjut, Argo mengatakan, sebanyak 145 orang pengunjuk rasa yang ditangkap, ada yang reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test.

Source :Tribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x