Find Us On Social Media :

Ganti Jadwal, KSPI Siap Laksasanakan Demo Besar-besaran Pada 2 November 2020, Siapkan Beragam Tuntutan untuk DPR, Serikat Minta Kenaikan Upah untuk 2021

Spanduk penolakan omnibus law UU Cipta Kerja di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Sabtu (10/10/2020).

Gridhot.ID - Demo terkait penolakan UU Cipta Kerja masih terus berlangsung.

Bahkan pada awal November nanti serikat pekerja bakal menjalankan demo besar-besaran.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dilaporkan meralat jadwal aksi demo dalam rangka menolak UU Cipta Kerja yang semula 1 November 2020 menjadi 2 November 2020.

Said mengatakan, aksi demo akan dilaksanakan pada 2 November jika UU Cipta Kerja ditanda tangani Presiden Jokowi yang kabarnya akan dilakukan pada 28 Oktober 2020.

Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Inilah Wajah Kompol Imam Ziadi, Oknum Polisi yang Disebut Kapolda Riau Pengkhianat Bangsa Lantaran Jadi Kurir Sabu 16 Kg

"Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin," kata Said dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Said mengatakan, aksi demo akan melibatkan puluhan ribu buruh KSPI, KSPSI Andi Gani, dan 32 federasi serikat yang dipusatkan di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara.

Menurut Said, aksi demo akan disertai dengan penyerahan berkas uji materi atau judicial review ke MK.

"Pada saat penyerahan berkas judicial itulah, buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan meminta presiden untuk mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Heboh! Warga Temukan Mayat Bayi sedang Dimakan Biawak di Aliran Sungai, Kapolsek Ciawigebang: Kondisi Kaki Kiri Hilang Satu

Tak hanya itu, Said mengatakan, KSPI akan melanjutkan aksi demo berskala nasional pada 9 sampai 10 November 2020 yang akan diikuti ratusan ribu buruh.

Tuntunan aksi ini adalah meminta DPR RI mencabut UU Cipta Kerja melalui proses legislative review sesuai mekanisme UUD 1945 Pasal 20, 21, dan 22A serta Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).