Gridhot.ID -Hukuman berat menanti Kompol Imam Ziadi Zaid, oknum polisi yang jadi kurir sabu seberat 16 kg di Riau.
Diketahui, Kompol Imam Ziadi Zaid ditangkap bersama seseorang bernama Hendry Winata, Jumat (23/10/2020) malam.
Kronologi penangkapan cukup dramatis karena diwarnai dengan aksi kejar-kejaran, bahkan videonya viral di media sosial.
Menanggapi kasus tersebut, Mabes Polri memandang Kompol Imam Ziadi Zaid pantas diganjar hukuman mati.
"Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan tegas. Anggota yang terlibat harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu Undang-Undang dan dia tahu hukum," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2020) dikutip dari Kompas.com.
Kompol Imam juga terancam dipecat dari anggota kepolisian apabila dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim nanti.
Argo membeberkan sebanyak 113 oknum polisi yang melakukan pelanggaran berat telah dipecat selama Januari-Oktober 2020.
Mayoritas mereka terjerat kasus narkoba.
"Tindakan tegas polisi yang terlibat berbagai pelanggaran berat khususnya narkoba dipecat. Sepanjang Januari sampai Oktober ada 113 orang," kata Argo.
Namun, Argo tak merinci jumlah anggota yang terjerat kasus narkoba.