Gridhot.ID - Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno resmi dinonaktifkan dari jabatannya.
Pencopotanini merupakan buntut dari penyelenggaraan konser dangdut di wilayahnya di tengah pandemi Covid-19.
"Kapolsek sudah diserahterimakan dan kapolseknya diperiksa oleh Propam," Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020).
Argo mengatakan, Polri juga melakukan pendalaman terhadap konser dangdut itu berdasarkan LP bernomor LP/A/91/ IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020.
Penyelenggaraan konser di tengah pandemi itu diduga melanggar Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, juga Pasal 216 KUHP.
Beberapa barang bukti pun turut diamankan.
"Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal)," kata Argo.
Diberitakan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo nekat menggelar konser dangdut meski dalam kondisi pandemi.
Knser yang digelar untuk memeriahkan acara pernikahan dan khitanan anaknya di Lapangan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020) itu memicu kerumunan massa.