Gridhot.ID - Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno resmi dinonaktifkan dari jabatannya.
Pencopotan ini merupakan buntut dari penyelenggaraan konser dangdut di wilayahnya di tengah pandemi Covid-19.
"Kapolsek sudah diserahterimakan dan kapolseknya diperiksa oleh Propam," Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020).
Argo mengatakan, Polri juga melakukan pendalaman terhadap konser dangdut itu berdasarkan LP bernomor LP/A/91/ IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020.
Penyelenggaraan konser di tengah pandemi itu diduga melanggar Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, juga Pasal 216 KUHP.
Beberapa barang bukti pun turut diamankan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar