"Dari penangkapan dua pelaku ini, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyita barang bukti 16 kilogram narkotika jenis sabu," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Effendi saat konferensi pers, Sabtu (24/10/2020).
Usai penangkapan itu, dengan tegas Agung mengatakan jika IZ bukan lagi anggota Kepolisian Republik Indonesia.
"Kemarin mungkin anggota, tapi hari ini bukan. Makanya saya hanya sebut nama, tapi pangkatnya tidak, karena sudah tidak punya pangkat," ujarnya.
Tak hanya itu, Agung pun berharap majelis hakim menghukum para pelaku dengan hukuman yang berat.
"Saya harap hakim memberikan hukuman yang layak untuk penghianat bangsa ini," ungkapnya.
Kata Agung, sebelum ditangkap, kedua pelaku ini sudah diintai.
Awalnya, HW ditelepon oleh seseorang berinisial HR yang masih DPO untuk mengambil sabu di Jalan Parit Indah, Pekanbaru.
Kemudian, HW menelepon IZ untuk ikut mengambil barang haram itu. Mereka lalu berangkat mengambil sabu dengan menggunakan mobil opel blazer.
Source | : | TribunJateng.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar