Find Us On Social Media :

Lolos dari Hukuman Berat Berkat Ide Perdamaian Dunia, Petinggi Sunda Empire Diganjar 2 Tahun Penjara

Rangga Sasana, Petinggi Sunda Empire

Gridhot.ID - Masyarakat sempat dihebohkan dengan munculnya sebuah kekaisaran, Sunda Empire pada Januari 2020. 

Sekjen Ki Ageng Rangga Sasana dulu jadi pimpinan yang vokal dengan sejumlah pernyataan kontroversial.

Mulai dari menangkal nuklir, mengundang Ratu Inggris hingga menyebut PBB dan NATO dilahirkan di Isola, Bandung.

Baca Juga: Koar-koar Jadi Penguasa Bumi dan Seisinya, Petinggi Sunda Empire Ngaku Koordinasi dengan Intelejen Dunia, Rangga Sasana Buru Biang Kerok Penyebar Virus Corona, Netizen: Lama-lama Kita Gila

Rangga Sasana akhirnya ditangkap polisi di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/1/2020) lalu. 

Dua petinggi lain yakni, Perdana Menteri Nasri Bank dan Kaisar Raden Ratna Ningrum juga ditahan. 

Majelis Hakim pun kini telah memvonis tiga terdakwa petinggi Sunda Empire dua tahun penjara.

Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan kasus Sunda Empire di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (27/10/2020).

"Mengadili terdakwa satu Nasri Banks, terdakwa dua Raden Ratna Ningrum, dan terdakwa tiga Ki Ageng Rangga Sasana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong." 

"Menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi saat membacakan amar putusannya.

Baca Juga: Berseragam Militer, Ki Ageng Rangga Sasana Sang Pimpinan Sunda Empire Muncul di Hadapan Publik, Ngaku Dapat Hentikan Nuklir Hingga Rencanakan Pertemuan dengan Jack Ma dan Bill Gates

Ketiganya dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Adapun yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa yang telah meresahkan masyarakat terutama masyarakat Sunda.

Sedang yang meringankan adalah ketiganya bersikap sopan selama sidang dan belum pernah dihukum, serta memiliki gagasan untuk menciptakan perdamaian dunia.

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa selama 4 tahun.

Sebelumnya, pengacara ketiga terdakwa membacakan pleido yang berisi permohonan kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa tuntutan JPU dibatalkan demi hukum dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.

Baca Juga: Beredar Foto Saldo Rekening King of The King Sebanyak Rp 720 Triliun di Bank BNI, Netizen: King Donny Narik Duit di ATM, ATM-nya Minta Ampun

"Mohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untutk menyatakan bahwa tuntutan JPU batal demi hukum, membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan JPU, memohon pada Yang Mulia Majelis Hakim untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan," kata kuasa hukum terdakwa Erwin Syahduddi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Tiga Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa."

(*)