Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem: Izin wisata yang sudah diizinkan itu sampai sekarang belum berlaku

Kamis, 29 Oktober 2020 | 05:42
KEMENTERIAN PARIWISATA, REPUBLIK INDONESIA

Ilustrasi Komodo

Gridhot.ID - Kontroversi pembangunan di wilayah pulau Komodo masih terus berlangsung.

Banyak orang mulai mengulik terkait perizinan yang ada di tempat salah satu hewan paling langka di dunia tersebut.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan izin wisata kepada sejumlah perusahaan di Taman Nasional Komodo belum berlaku.

Baca Juga: Bikin Ribut di Kantor Anies Baswedan, Wanita Ini Berhasil Menyelinap ke Lantai 12 Bawa Bensin, Teriak-teriak Histeris Ancam Bakar Gedung Balai Kota DKI Jakarta: Saya Tidak Terima, Nyawa Hilang!

Pemberian izin wisata untuk perusahaan memungkinkan diberikan berdasarkan aturan yang ada. Namun, banyaknya penolakan membuat izin wisata belum berlaku.

"Izin wisata yang sudah diizinkan itu sampai sekarang belum berlaku," ujar Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Wiratno saat press briefing, Rabu (28/10).

Salah satu yang mendapatkan izin wisata adalah PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE).

Baca Juga: 10.000 Orang Penuhi Jalanan Bangladesh, Negara-negara Islam Bergejolak Hebat Gara-gara Omongan Presiden Macron, Semua Produk Perancis Dibuang dan Dilarang untuk Dibeli

Meski begitu kegiatan usaha masih belum dilakukan.

Wiratno bilang pariwisata di komodonakan diarahkan berbasis masyarakat dan budaya.

Hal itu akan menjadi daya tarik bagi pariwisata selain melihat komodo.

Baca Juga: Bripka JH Kepergok Jual Senjata ke KKB Papua, Sudah 6 Kali Transaksi, Pelaku Sempat Ngaku Pelanggannya Anggota Perbakin

Beberapa kegiatan dapat dikembangkan bersama dengan masyarakat. Antara lain adalah untuk mengetahui bagaimana kehidupan masyarakat yang dapat berdampingan dengan komodo.

"Mari kita bicarakan tentang strategi ecowisata berbasis masyarakat dan budaya," terang Wiratno.

Wiratno bilang sejumlah masyarakat telah menjadikan parwisata menjadi sumber pendapatan.

Baca Juga: Dianggarkan Sebesar Rp 340 Miliar, LAPAN Mulai Lakukan Penelitian 'Alien' dan Kehidupan di Luar Bumi Pada 2021, Berikut Program yang Akan Dijalankan

Sebagai informasi saat ini pemerintah tengah melakukan penataan kawasan Loh Buaya untuk mengintegrasikan pariwisata.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Izin wisata di Taman Nasional Komodo ternyata masih belum berlaku.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber kontan