Gridhot.ID - Kontroversi pembangunan di wilayah pulau Komodo masih terus berlangsung.
Banyak orang mulai mengulik terkait perizinan yang ada di tempat salah satu hewan paling langka di dunia tersebut.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan izin wisata kepada sejumlah perusahaan di Taman Nasional Komodo belum berlaku.
Pemberian izin wisata untuk perusahaan memungkinkan diberikan berdasarkan aturan yang ada. Namun, banyaknya penolakan membuat izin wisata belum berlaku.
"Izin wisata yang sudah diizinkan itu sampai sekarang belum berlaku," ujar Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Wiratno saat press briefing, Rabu (28/10).
Salah satu yang mendapatkan izin wisata adalah PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE).
Meski begitu kegiatan usaha masih belum dilakukan.
Wiratno bilang pariwisata di komodonakan diarahkan berbasis masyarakat dan budaya.
Hal itu akan menjadi daya tarik bagi pariwisata selain melihat komodo.
Beberapa kegiatan dapat dikembangkan bersama dengan masyarakat. Antara lain adalah untuk mengetahui bagaimana kehidupan masyarakat yang dapat berdampingan dengan komodo.
"Mari kita bicarakan tentang strategi ecowisata berbasis masyarakat dan budaya," terang Wiratno.
Wiratno bilang sejumlah masyarakat telah menjadikan parwisata menjadi sumber pendapatan.
Sebagai informasi saat ini pemerintah tengah melakukan penataan kawasan Loh Buaya untuk mengintegrasikan pariwisata.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Izin wisata di Taman Nasional Komodo ternyata masih belum berlaku.
(*)