Gridhot.ID - Oknum Aparat yang jual senjata ke KKB Papua tertangkap.
Sosok tersebut langsung dibongkar kepolisian.
Dilaporkan pelaku adalah Bripka JH.
Bripka JH, oknum anggota Brimob yang ditangkap karena diduga menjual senjata untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua tak bisa menghindar dari jeratan hukum.
Bripka JH tak hanya menjalani sidang kode etik tapi juga persidangan umum kasus pidananya.
Hal ini ditegaskan Komandan Satuan Brimob Polda Papua, Kombes Godhelp C Mansnembra yang mengatakan, Bripka JH akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Ini pidana murni, tidak bisa ditawar-tawar," kata Godhelp di Jayapura, Rabu (28/10/2020).
Hal itu, kata dia, sesuai arahan yang diterima dari petinggi Polri.
"Pimpinan kami secara tegas menyatakan setiap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin atau pidana, harus ditindak tegas," sambung Godhelp.
Proses persidangan kode etik terhadap JH akan dilakukan Propam Polda Papua.
Jika terbukti bersalah, Bripka JH akan menjalani proses hukum pidana di Jayapura.