"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli senjata api," kata Waterpauw.
Ia menduga, senjata api tersebut akan dijual kepada perorangan dan juga kepada kelompok kriminal bersenjata untuk mengganggu keamanan.
Untuk memastikan hal itu, pihaknya masih menyelidiki pelaku.
"Sabar ya, karena penyidik masih mendalami sambil menunggu salah seorang saksi mantan anggota TNI yang saat ini dalam perjalanan ke Jayapura," kata Waterpauw.
Dapat atensi khusus Mabes Polri
Kasus yang melibatkan anggota Brimob, Bripka JH mendapat atensi khusus dari Mabes Polri.
Sosok Bripka JH menjadi sorotan setelah ditangkap saat akan menjual senjata api kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKN) Papua.
Bripka JH kini masih ditahan di markas Brimob Polda Papua, Jayapura setelah ditangkap tim gabungan TNI dan Polri, Kamis (21/10/2020).
Dari tangannya, polisi mengamankan dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4 yang akan diperjualbelikan.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, senjata api yang dijual oleh anggota Brimob berinisial Bripka JH kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), ilegal.
Menurutnya, senjata yang dijual oleh Bripka JH tidak memiliki surat resmi.
Source | : | Surya |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar