Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Perjalanan Sejarah 'Kerajaan' Sunda Empire Berakhir, Sang Pemimpin Ki Ageng Raden Rangga Empire Divonis Dua Tahun Hotel Prodeo, Berikut Isi Dakwaannya

None - Rabu, 28 Oktober 2020 | 14:42
Tampak JPU tengah membacakan tuntutan di dalam persidangan Sunda Empire.
KOMPAS.COM/AGIE PERMADI

Tampak JPU tengah membacakan tuntutan di dalam persidangan Sunda Empire.

Gridhot.ID-Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk tiga terdakwa petinggi Sunda Empire, Selasa (27/10/2020).

Ketiganya, Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Raden Rangga, dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa yang telah meresahkan masyarakat, terutama masyarakat Sunda.

Baca Juga: Pulang Kerja Tak Ada Makanan, Viral Seorang Pria Tak Dapat Bendung Amarah, Nekat Membabi Buta Banting Kompor Gara-gara Ditinggal Istri Lakukan Hal Ini

Sedangkan yang meringankan, ketiganya bersikap sopan selama sidang dan belum pernah dihukum, serta memiliki gagasan menciptakan perdamaian dunia.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut ketiga petinggi Sunda Empire dengan hukuman empat tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, kasus Sunda Empire sempat menjadi kehebohan dengan berbagai klaim yang disampaikannya.

Baca Juga: 4 Bulan Tak Sekolah dan Nganggur di Rumah, Gadis di NTB Nekat Nikah Dini Pacarnya yang Sama-sama Masih SMP, Sulitnya Ekonomi di Tengah Pandemi Jadi Alasan Utama

Merangkum berbagai pemberitaan Kompas.com, berikut perjalanan kasus Sunda Empire:

Viral

Sunda Empire mulai ramai diperbincangkan publik usai viral di media sosial Facebook.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x