Gridhot.ID-Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk tiga terdakwa petinggi Sunda Empire, Selasa (27/10/2020).
Ketiganya, Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Raden Rangga, dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa yang telah meresahkan masyarakat, terutama masyarakat Sunda.
Sedangkan yang meringankan, ketiganya bersikap sopan selama sidang dan belum pernah dihukum, serta memiliki gagasan menciptakan perdamaian dunia.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut ketiga petinggi Sunda Empire dengan hukuman empat tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, kasus Sunda Empire sempat menjadi kehebohan dengan berbagai klaim yang disampaikannya.
Merangkum berbagai pemberitaan Kompas.com, berikut perjalanan kasus Sunda Empire:
Viral
Sunda Empire mulai ramai diperbincangkan publik usai viral di media sosial Facebook.