Ditetapkan jadi tersangka
Setelah pendalaman selesai, polisi menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka.
Ketiga tersangka itu adalah Nasri Bank sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai kaisar, dan Ki Ageng Raden Rangga sebagai Sekjen Sunda Empire.
Adapun, penetapan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan dari para ahli.
"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga seperti dikutip Kompas.com, 28 Januari 2020.
Ketiga orang tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Didakwa berita bohong
Sidang pertama tiga petinggi Sunda Empire dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (18/7/2020).
Sidang ini digelar secara virtual. Dalam pembacaan surat dakwaan, jaksa menilai ketiga terdakwa telah menyiarkan informasi tidak benar melalui YouTube dan media sosial terkait Kekaisaran Sunda Empire tanpa melalui riset terlebih dahulu.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar