Pembacaan vonis untuk ketiga petinggi Sunda Empire seharusnya dilakukan pada 20 Oktober 2020.'
Akan tetapi, penundaan dilakukan karena ketua majelis hakim tidak bisa hadir.
"Karena ketua majelis ada tugas dinas yang tidak bisa ditunda dan salah seorang hakim anggota hari ini masih menjalani cuti usai menikahkan anaknya, sehingga saya memimpin persidangan, agenda hari ini penundaan untuk pembacaan putusan," kata anggota majelis hakim Mangapul Girsang di PN Bandung, 20 Oktober 2020.
Pembacaan vonis pun akhirnya dilakukan pada Selasa (27/10/2020).
Hal itu berdasarkan musyawarah majelis hakim.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiga Petinggi Divonis 2 Tahun Bui, Berikut Perjalanan Sunda Empire"