Informasi yang tidak benar ini dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat, khususnya di masyarakat Sunda.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa oleh jaksa didakwa dengan tiga pasal.
Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dituntut 4 tahun penjara
Jaksa menuntut tiga petinggi Sunda Empire hukuman empat tahun penjara dalam sidang tuntutan di PN Bandung, Selasa (22/9/2020).
Jaksa meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
Baca Juga: Anggota DPR RI: Jangan Sampai Pulau Komodo Berubah Jadi Pulau Mang Dodo
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan rumah tahanan dengan perintah agar para terdakwa berada tetap ditahan rutan,” kata JPU Kejati Jabar Sukanda saat membacakan tuntutan.
Adapun, dalam nota pembelaan atau pleidoi, pengacara terdakwa meminta agar majelis hakim menolak tuntutan jaksa dan menyatakan para terdakwa tidak bersalah.
Pengacara juga memohon agar para terdakwa dibebaskan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar