Senjata yang dijual bukan merupakan senjata api organik, atau senjata yang biasa digunakan setiap personel saat berdinas.
"Sementara ini yang kita dapatkan informasi, senjata ilegal, bukan senjata organik atau dinas."
"Jadi ilegal. Kalau ilegal enggak ada suratnya," kata Awi, Rabu (28/10/2020).
Hingga saat ini, Bripka JH masih diperiksa secara intensif oleh Polda Papua.
Menurut Awi, kasus ini telah menjadi perhatian khusus pimpinan Polri.
"Pemeriksaan sudah dilakukan Polda Papua, tentunya kita juga masih menunggu nanti hasilnya bagaimana."
"Karena memang ini sudah menjadi atensi pimpinan untuk menindak tegas, menelusuri sampai sejauh mana terjadinya jual beli senjata tersebut," paparnya.
Awi Setyono mengatakan pihaknya telah memerintahkan Polda Papua untuk mengusut kasus tersebut.
"Saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Polda Papua," ucap Awi.
Awi mengatakan, perintah tersebut juga telah sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis.