Grid Hot - Seputar peristiwa terkini

Upah Buruh Jaminan Tidak Naik, Menaker Singgung Subsidi Gaji untuk Tahun 2021, Kas Negara Sedang Dihitung Ulang

Jumat, 30 Oktober 2020 | 07:13
Grid Networks Ilustrasi subsidi gaji karyawan swasta gelombang dua.
Tribun Jabar

Ilustrasi subsidi gaji karyawan swasta gelombang dua.

Gridhot.ID - Subsidi Gaji memang menjadi salah satu bantuan yang sangat menguntungkan pekerja.

Pemerintah juga mengharapkan agar daya beli masyarakat bisa meningkat setelah adanya subsidi gaji yang diberikan.

Namun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah masih belum bisa memastikan bantuan subsidi gaji dari pemerintah akan berlanjut hingga tahun 2021 atau tidak.

Baca Juga: Tampak Sangar di Luar, Kebiasaan Maia Estianty Semasa Muda Sukses Dibongkar Luna Maya, Mantan Ariel Naoah: Itu yang Buat Ahmad Dhani Jadi...

Meski sebelumnya Menaker sempat menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan bantuan sosial sebagai upaya meningkatkan daya beli konsumsi bagi pekerja atau buruh.

Menurut Ida, saat ini pemerintah masih menghitng kemampuan Kas Negara apakah mampu atau tidaknya untuk melanjutkan bantuan subsidi gaji tersebut.

"Kemarin ketemu dengan Pak Menko (Perekonomian) akan menghitung kemampuannya untuk terus bisa mensubsidi di tahun 2021," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/10/2020) dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Langsung Syok, Terbongkar Gara-gara Ketidaksengajaan, Wanita Ini Temukan Bukti Hubungan Terlarang Anak dan Ayah Tirinya

Selain menghitung keuangan negara, pemerintah juga masih melihat kondisi perekonomian nasional tahun depan.

"Tentu akan kami beritahukan kemudian. Tapi pemerintah memperhatikan, akan memperhatikan kondisi perekonomian nasional kita," katanya.

Perlu diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021.

Baca Juga: Malam-malam Temui Nadya Mustika di Rumah Kontrakan, Rizki D'Academy Ditemani Saudara Kembar, Benarkah Bicara Soal Kandungan?

Hal ini tertulis di dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/2020, yang dianggap sebagai jalan tengah yang diambil pemerintah.

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Ida beberapa waktu lalu.

SE tersebut menurut Menaker Ida, juga dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ketahuan Ibunda Ardi Bakrie Punya Tato Mahkota Bersayap di Punggung, Nia Ramadhani Cuma Bisa Pasrah, Sang Aktris: Gue Tarik Napas Aja

"Di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji atau upah. Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Sonora.ID dengan judul Upah Minimum Tidak Naik, Bagaimana dengan Subsidi Gaji pada 2021?

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Sonora.ID