GridHot.ID - Pernikahan yang dibumbui dengan perselingkuhan memang sangat menyakitkan.
Demikian pula halnya yang dirasakan oleh seorang wanita di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Bukan dengan orang lain, sang suami justru tega mengkhianati istrinya dengan anak tirinya sendiri.
Akibat perbuatannya itu pria berinisial MT ini harus berurusan dengan polisi.
Hal itu karena dia terbukti terlibat hubungan terlarang dengan anak sambungnya.
Aksi tersebut sudah sering dilakukannya.
Kini MT pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun karena perbuatan tak patutnya kepada anak masih di bawah umur.
Hubungan terlarang ini terungkap setelah istri MT secara tak sengaja membaca pesan pria 34 tahun itu ke ponsel anak kandungnya.
Sebut saja namanya Bunga.
Hati ibu kandung Bunga pun hancur, syok.