Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Termasuk Pelanggaran Berat, PNS Selingkuh Bisa Dipecat dengan Tidak hormat, Ini Aturannya

None - Selasa, 20 Oktober 2020 | 19:13
PNS
Kompas.com

PNS

GridHot.ID - Alasan seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentu bermacam-macam.

Bisa karena jaminan masa pensiun, pendapatan yang stabil, hingga risiko pemecatan yang kecil.

Kendati demikian, untuk menjadi CPNS dan PNS, ada konsekuensi melekat terkait disiplin PNS yang harus dipatuhi sebagai aparatur negara.

Salah satu aturan disiplin PNS yakni terkait kehidupan rumah tangga, di mana PNS dilarang berselingkuh.

Baca Juga: Masih Ingat dengan Mumu, Satpam Ganteng yang Pernah Dekat dengan Mendiang Jupe? Nasibnya Kini Berubah Total Usai Jadi Abdi Negara

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

"Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah," bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.

Diterangkan dalam regulasi tersebut, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

Baca Juga: Sejak Anaknya Jadi Artis Top, Ayah Ayu Ting-Ting Tak Lagi Ambil Gajinya Sebagai PNS, Umi Kulsum: Dari Tahun 2011

Pelanggaran berat

Sementara itu di Pasal 15 PP yang sama, pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x