Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Termasuk Pelanggaran Berat, PNS Selingkuh Bisa Dipecat dengan Tidak hormat, Ini Aturannya

None - Selasa, 20 Oktober 2020 | 19:13
PNS
Kompas.com

PNS

Bupati Asahan, Surya dengan tegas menyatakan mencopot jabatan dua ASN di Dinas Pendidikan Asahan karena dianggap mempermalukan korps PNS.

Surya menilai perbuatan keduanya ASN tersebut sangat mencoreng nama baik Pemkab Asahan, khususnya Dinas Pendidikan Asahan.

"Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan kini tercoreng dengan ulah oknum di jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang telah berbuat asusila," ungkap Surya, Selasa (9/6/2020).

Baca Juga: Statusnya PNS Golongan III D, Wanita Ini Pede Minta Sumbangan Buat Bayar Utang Bank, Padahal Punya Kos-kosan 9 Pintu, Begini Kesaksian Ketua RT

"Padahal sebagai seorang ASN, apalagi di Dinas Pendidikan seyogianya dapat menjadi suri tauladan bagi masyarakat, bukannya berbuat hal seperti itu," imbuh dia.

Orang nomor satu di Pemkab Asahan menegaskan, kepada seluruh ASN untuk tidak melakukan hal yang sama dan menjadikan peristiwa yang dialami Zul dan H sebagai pelajaran.

"Saya sudah istruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk mencopot kedua ASN tersebut dari jabatannya. Dan ini menjadi peringatan untuk pemangku jabatan di dinas pendidikan dan seluruh pejabat di Pemerintah Kabupaten Asahan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," tegas Surya.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PNS Selingkuh Bisa Dipecat?"(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x