Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Termasuk Pelanggaran Berat, PNS Selingkuh Bisa Dipecat dengan Tidak hormat, Ini Aturannya

None - Selasa, 20 Oktober 2020 | 19:13
PNS
Kompas.com

PNS

PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.

Hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yakni pemberhentian.

Baca Juga: Dompetnya Seolah Tak Bakal Kering, Ini Dia PNS dengan Gaji Paling Tinggi se-Indonesia, Tunjangannya Saja Capai Ratusan Juta

Untuk sanksi berupa pemberhentian atau pemecatan sebagai PNS bisa dilakukan dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.

Hukuman disiplin berat dijatuhkan karena pelanggaran PNS terhadap kewajibannya antara lain menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah atau negara.

PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin lazimnya akan dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk kemudian dilakukan pemeriksaan sebelum dijatuhi sanksi disiplin.

Baca Juga: Inilah PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia, Tunjangannya Saja Rp 117 Juta

Contoh kasus pemecatan PNS selingkuh

Salah satu kasus pemecatan PNS yang melakukan perselingkuhan yakni 2 ASN Pemkab Asahan, Sumatera Utara pada Juni 2020 lalu.

Dikutip dari Tribunnews, dua PNS bukan suami-istri yang ditemukan pingsan dalam kondisi tanpa busana lengkap di sebuah mobil akhirnya dipecat Bupati Asahan.

Dua PNS yang dimaksud yaitu Zul (37) Korwil Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Rawang Panca Arga dan H alias I (39) Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Meranti.

Baca Juga: Nantang Maut Cuma Pakai Masker Scuba, Oknum PNS Dinas Koperasi Lampung Ini Pamer Salaman dengan Pasien Corona di Ruang Isolasi: Bagi Petugas Covid-19 Catat Nama Saya!

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x