GridHot.ID - Informasi soal penegak hukum yang diduga menghapus barang bukti pesan di ponsel milik saksi R, dalam Jaksa Pinangki Sirna Malasari, disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Namun, Boyamin enggan membeberkan lebih lanjut sosok yang diduga menghapus pesan tersebut.
Terkait hal tersebut, lantas bagaimana tanggapan Kejaksaan Agung?
Dilansir dari Wartakotalive.com, Kejaksaan Agung mengaku tidak tahu menahu soal informasi tersebut.
"Baru dengar saya. Itu menyampaikannya kapan?" kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda JAM Pidsus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah kepada wartawan, Minggu (18/10/2020).Febrie mengaku juga tidak mengetahui ketika disinggung sosok seorang penegak hukum yang diduga menghapus barang bukti itu merupakan suami jaksa Pinangki, AKBP Yogi Yusuf Napitupulu."Belum ada, kita lihat nanti perkembangan itu, khususnya terkait persidangan," ujarnya.
Hingga saat ini, penyidik belum bisa memutuskan apakah membuat penyelidikan baru terkait informasi tersebut atau tidak.
Sebab, penyidik masih fokus dalam pelimpahan berkas tahap kedua berkas Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra terkait kasus Pinangki.Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut ada seseorang yang menghapus barang bukti pesan di ponsel milik saksi berinisial R, terkait kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, orang yang menghapus percakapan di ponsel milik R, diduga kuat merupakan penegak hukum yang dekat dengan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Menurut Boyamin, oknum penegak hukum yang terkait jaksa Pinangki itu meminta atau meminjam ponsel milik R.
Baca Juga: Bantah Bikin Action Plan, Jaksa Pinangki Tegaskan Tak Ada Hubungan dan Tak Pernah Sebut Nama 2 Pejabat Soal Djoko Tjandra, Kejagung Pastikan Miliki Bukti KuatSaat itulah, pelaku menghapus barang bukti percakapan di ponsel milik R."Saya dapat informasi, ada penghapusan chat di HP milik R.Yang hapus oknum penegak hukum yang terkait PSM," kata Boyamin saat dihubungi, Kamis (15/10/2020).Boyamin mengatakan, bukti percakapan pesan di ponsel yang dihapus terkait perjalanan jaksa Pinangki ke Kuala Lumpur, Malaysia.Ketika itu, jaksa Pinangki menemui Djoko Tjandra untuk membicarakan proposal kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).