Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Pada sidang nota keberatan atau eksepsinya Rabu (30/9/2020) kemarin, Jaksa Pinangki membantah sejumlah hal.
Salah satunya ialah mengenai action plan yang disebut ditugaskan pada Jaksa Pinangki.
Diberitakan GridHot sebelumnya, Rabu (23/9/2020) lalu, terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Makhamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui, dalam dakwaan tersebut, terdapat sejumlah action plan yang direncanakan oleh Pinangki.
Jaksa Pinangki diketahui pernah membuah 10 action plan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari jeratan hukum.
Action plan pinangki ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan untuk Pinangki. Ada 10 poin rencana kerja. Intinya, membebaskan Djoko Tjandra dari segala hukuman.
Pinangki juga memasukkan nama sejumlah pejabat dalam action plan atau semacam proposal untuk kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.
Sejumlah nama tersebut ialah Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dan eks Mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.