“Dapat kami sampaikan dalam momen ini, penyebutan nama pihak-pihak tersebut bukanlah atas pernyataan terdakwa dalam proses penyidikan. Namun karena ada orang-orang yang sengaja mau mempersalahkan terdakwa, seolah-olah dari terdakwa-lah yang telah menyebut nama pihak-pihak tersebut."
"Terdakwa sejak awal dalam penyidikan menyampaikan tidak mau menimbulkan fitnah bagi pihak-pihak yang namanya selalu dikait-kaitkan dengan terdakwa,” lanjut kuasa hukum Pinangki.
Kuasa hukum Pinangki menyebut, terdakwa melihat ada pihak-pihak yang sengaja menggunakan kasus ini untuk kepentingan tertentu, khususnya kepada nama-nama yang disebutkan dalam action plan.
Pinangki pun khawatir perkara yang membelitnya ini dijadikan alat untuk menjatuhkan kredibilitas pihak-pihak lain. Pinangki didakwa dengan tindakan permufakatan jahat sebagaimana termuat dalam Pasal 15 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam eksepsinya, Pinangki menyebut dakwaan itu sangat dipaksakan, baik oleh para penuntut umum, maupun penyidik saat proses penyidikan.
Sebab, seandainya pun benar (quad non) Pinangki membantu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung sehubungan dengan Putusan PK No.12/2009 agar Joko tidak dapat dieksekusi, secara fakta tuduhan itu tidak jadi dilaksanakan.
“Karena Joko Sugiarto Tjandra telah menyatakan action plan proses fatwa tersebut tidak masuk akal. Dan memilih untuk menempuh jalur pengajuan peninjauan kembali melalui pengacara Anita Kolopaking,” demikian lanjutan eksepsi yang dibacakan di ruang persidangan.
Dalam permufakatan jahat yang dituduhkan kepada Pinangki, terdapat action plan yang di dalamnya terdapat kode nama-nama orang lain yang diisukan ‘dijual’ olehnya.
Padahal, faktanya, sambung kuasa hukum, Pinangki bukanlah orang yang membuat action plan itu, apalagi menyebutkan nama-nama di dalamnya.