“Sejak awal pemeriksaan di penyidikan, terdakwa tidak mau berspekulasi dengan nama-nama yang ada dalam action plan. Karena memang tidak tahu dari mana asal action plan tersebut, apalagi isi di dalamnya. Sehingga menjadi pertanyaan besar kenapa terdakwa masih didakwa dengan suatu hal yang nyata-nyatanya tidak terjadi,” demikian sambungan isi eksepsi Pinangki.
Melansir sumber yang sama, menanggapi hal itu, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Bagus Nyoman Wismantanu memastikan penyidik memiliki bukti kuat, terkait action plan yang dirancang oleh Jaksa Pinangki.
"Ada pasti (alat bukti), apa yang ada didakwakan," kata Bagus di Gedung Bundar JAM Pidsus, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2020).
Bagus menuturkan, pihaknya enggan merespons lebih lanjut terkait bantahan Jaksa Pinangki lainnya di dalam persidangan. Termasuk, soal bantahan terima uang dari Djoko Tjandra hingga nama-nama yang muncul di persidangan.
"Terkait materi nanti aja di sidang, karena kita tidak mau mendahului apa yang nanti disampaikan di sidang. Kan semuanya sudah harus dinyatakan secara terbuka di sidang," paparnya. (*)