Gridhot.ID -Jaksa Pinangki meminta bantuan banyak pihak untuk menukar uang dolar AS dari Djoko Tjandra.
Satu di antara pihak yang dimintai bantuan untuk menukar uang ialah sang suami, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf.
AKBP Napitupulu Yogi Yusuf pun ikut terseret dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pinangki.
Yogi diperiksa Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai saksi terkait dugaan keterlibatan dalam kasus TPPU dan gratifikasi sang istri.
Dalam surat dakwaan Pinangki, Yogi ikut berperan dalam menukar uang gratifikasi dari Djoko Tjandra yang diterima istrinya.
Pinangki meminta suaminya AKBP Yogi Yusuf untuk menukarkan sejumlah dolar AS dari Djoko Tjandra.
Kemudian Yogi memerintahkan stafnya Beni Sastrawan yang merupakan anggota Polri untuk memfasilitasi keinginan sang istri.
Beni melakukan4 kali transaksi sebanyak 47.600 dolar AS menjadi Rp 696.722.000.
Selain diperiksa untuk kasus TPPU Pinangki, Yogi juga diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan TPPU dan gratifikasi kepada Pinangki.