"Lebih kental pemeriksaan untuk TPPU (Pinangki)," ujar Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, Senin (28/9/2020) malam.
Pinangki menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar 500 ribu dola AS atau sekitar Rp 7,456 Miliar melalui Andi Irfan Jaya.
Uang tersebut merupakan tanda jadi terkait proposal Pinangki dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk perkara Djoko Tjandra.
Uang suap tersebut dibagi untuk keperluan pribadi Pinangki dan membayar advokat Anita Kolopaking sebesar 50 ribu dolar AS.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: "Diperiksa Kejaksaan, Pamen Mabes Polri Terseret Kasus TPPU Jaksa Pinangki."
(*)