Gridhot.ID -Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti gelar perkara kasus Djoko Tjandra yang melibatkan KPK.
Giat tersebut dinilai belum membuktikan keseriusan Lembaga Antirasuah mengambil alih kasus Djoko Tjandra.
ICW menyebut KPK belum berani mengambil alih perkara yang melibatkan Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari.
KPK pun menghargai pandangan ICW atas gelar perkara kasus Djoko Tjandra bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
"Kami menghargai pandangan dari siapapun soal hal tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Minggu (13/9/2020).
Ali mengatakan, pengambilalihan suatu kasus bukan atas dasar berani atau tidak.
"Namun perlu kami sampaikan bahwa ini bukan soal berani atau tidak," katanya.
Menurut dia, pengambilalihan harus berdasarkan aturan hukum mengikuti Pasal 6, 8, dan 10A dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Bagaimana cara berhukum yang benar? Tentu ikuti aturan UU yang berlaku yang dalam hal ini ketentuan Pasal 6, 8, dan 10A UU KPK," ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, ICW menilai gelar perkara yang dilakukan di KPK itu merupakan ajang pencitraan.