Menurut dia, pengambilalihan harus berdasarkan aturan hukum mengikuti Pasal 6, 8, dan 10A dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Bagaimana cara berhukum yang benar? Tentu ikuti aturan UU yang berlaku yang dalam hal ini ketentuan Pasal 6, 8, dan 10A UU KPK," ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, ICW menilai gelar perkara yang dilakukan di KPK itu merupakan ajang pencitraan.
"Gelar perkara terkesan hanya dijadikan ajang pencitraan bagi KPK agar terlihat seolah-olah serius menanggapi perkara Djoko Tjandra," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Sabtu (12/9/2020).
Gelar perkara kasus Djoko Tjandra yang melibatkan KPK, Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung dihelat, Jumat (11/9/2020).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya sebatas menerima perkembangan penanganan perkara dari Bareskrim Polri dan Kejagung dalam ekspose pertama.
Source | : | Wartakotalive |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar