GridHot.ID - Pinangki Sirna Malasari kini telah menjadi tersangka penerima suap oleh tersangka Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra diduga sebagai pihak pemberi suap kepada Jaksa Pinangki terkait pengaturan upaya Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, Pinangki diduga turut mengurus fatwa bebas Djoko Tjandra dalam kasus cessie Bank Bali ke Mahkamah Agung (MA).
Dikutip dari surya.co.id, salah satu petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) dicokot oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus skandal Djoko Tjandra.
Hal tersirat usai gelar perkara kasus Jaksa Pinangki, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ali Mukartono enggan membeberkan materi penyidikan secara gamblang yang dibahas bersama KPK.
Dalam konferensi pers, Ali Mukartono sempat merespons sedikit pertanyaan awak media soal pertemuan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra di Malaysia pada akhir 2019 lalu.
Informasi yang beredar, pertemuan itu juga telah dilaporkan Jaksa Pinangki kepada satu petinggi Kejagung.
Menurut dia, hal itu sudah tertuang dalam materi berita acara pemeriksaan (BAP).