Menurut dia, hal itu sudah tertuang dalam materi berita acara pemeriksaan (BAP).
Ali Mukartono enggan membeber siapa petinggi Kejagung yang dikabarkan oleh Pinangki itu.
"Soal yang ditanyakan pertama, itu dibahas. Kan ada keluar, entah BAP entah apa," katanya, usai gelar perkara kasus Jaksa Pinangki di Kejagung, Selasa(8/9/2020).
Ketika ditanya soal kabar Pinangki mengurus grasi untuk Djoko Tjandra, Ali mengatakan, hal itu tidak terungkap dalam gelar perkara.
"Grasi tidak disebut-sebut. Tadi saya katakan objek dari penyidikan ini untuk mengajukan fatwa ke MA," jelasnya.
Sementar, Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menuturkan, gelar perkara merupakan pembahasan teknis penanganan perkara, pihak yang hadir dari KPK adalah tim Kedeputian Bidang Penindakan.
Ia berharap Kejaksaan Agung bersikap terbuka terkait kasus Pinangki.
"KPK berharap tim penyidik Kejaksaan Agung akan terbuka menyampaikan fakta-fakta hasil perkembangan penyidikan perkara tersebut," ucapnya.
Source | : | SURYA.co.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar