Ia berharap penanganan perkara kasus Jaksa Pinangki betul-betul dilakukan secara benar menurut aturan.
Dari paparan dalam gelar perkara, Sugeng mengakui, sudah mendapat gambaran bahwa penyidik telah melaksanakan kegiatan penyidikannya secara benar.
"Tentunya kembangan dari perkara ini akan terus bergulir dan akan semakin transparan pada saat digelarnya sidang di pengadilan tindak pidana korupsi," tukasnya.
KPK Siap Ambil Alih
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pihaknya bisa mengambil alih berkas perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari jika proses penyidikan yang dilakukan tidak berjalan secara profesional dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Hal itu diungkapkan Deputi Penindakan KPK, Karyoto.
Menurutnya, aturan pengambilalihan berkas perkara itu diatur dalam Pasal 10 A UU KPK Nomor 19/2019.
"Kami lihat apakah yang sudah dilakukan proses penyidikan oleh kejaksaan ini on track atau tidak, itu ada dalam pasal 10 A UU 19/2019, ada syarat-syaratnya. Apabila satu syaratnya itu ada di sini, kami sangat memungkinkan untuk mengambilalih perkara ini," katanya, di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Meski demikian, Karyoto mengatakan, pihaknya masih belum berencana untuk mengambil alih berkas perkara kasus Jaksa Pinangki.