Kemarin, Selasa (8/9/2020), Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan gelar perkara kasus suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) antara jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
Gelar perkara tersebut dihadiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri, Kemenkopolhukam, dan Komisi Kejaksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta.
Dia menambahkan, gelar perkara itu menyusul hampir lengkapnya berkas penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Hingga kini, berkas itu dinilai telah hampir rampung.
"Kenapa baru sekarang? Karena sekarang bahan untuk digelar itu sudah mencapai 80-90 persen. Itu disampaikan secara terbuka, tidak ada yang ditutupi. Bahkan kami minta masukan-masukan atas kekurangan dari instansi yang terkait dalam penegakan hukum ini," paparnya.
Meski berstatus ekspose kasus, Ali masih enggan membeberkan materi penyidikan yang telah digelar oleh penyidik.
Menurut dia, nantinya fakta penyidikan akan terungkap dalam persidangan.
"Saya tidak menyampaikan materi apa yang diekspose dan sebagainya. Nanti itu akan bermuara ke pengadilan. Kalau ada pertanyaan menyangkut proses akan kami jawab, tapi kalau materi perkara tidak dijawab, karena jangan sampai ada terjadi indikasi malproses di pengadilan," tukasnya. (tribun network)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judulJaksa Pinangki Nyokot Petinggi Kejagung, Pengakuan Tertuang di BAP, Pertemuan di Malaysia Dilaporkan(*)