Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bisa Batasi Waktu Pemeriksaan Atas Dirinya Hanya Sampai Pukul 17.00 WIB, Benarkah Jaksa Pinangki Punya Privillage?

None - Senin, 07 September 2020 | 12:13
Jaksa Pinangki
Kolase dokumen Tribunnews dan dokumen TRIBUN TIMUR

Jaksa Pinangki

GridHot.ID - Jaksa Pinangi Sirna Malasari akhirnya diperiksa oleh penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, pada 2 September 2020 selama 7 jam di Gedung Bundar.

Namun demikian, jaksa Pinangki rupanya masih menunjukan sikap arogan dan congkak.

Termasuk membatasi waktu pemeriksaan atas dirinya hanya sampai pukul 17.00 WIB, dan menentukan waktu pemeriksaan lagi pada minggu depan.

Perilaku Pinangki yang demikian, menunjukan Pinangki merupakan jaksa yang selama berkantor di Kejaksaan Agung sering dimanjakan.

Baca Juga: Doyan Operasi Plastik dan Biasa Tampil Cetar dengan Makeup Tebal, Tampang Asli Pinangki Sirna Malasari Akhirnya Kelihatan, Begini Wajah Polos Sang Jaksa dengan Rompi Tahanan

Ia mendapatkan privillage, hingga dibiarkan bebas terus menerus bepergian ke luar negeri dan menjadi matcomblang untuk Djoko Tjandra melawan kekuasaan Negara.

Adalah tugas kejaksaan menuntut perkara dan mengeksekusi putusan pidana atas nama terpidana Djoko Tjandra, yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Apa yang membuat Pinangki memiliki bargaining position yang membuatnya sombong, meskipun sudah menjadi tersangka, perlu diselidiki.

Kesombongan Pinangki sudah ditunjukkan saat menolak diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri dan didukung Jampidsus.

Baca Juga: Pengusaha Andi Irfan Jaya Resmi Jadi Tersangka, Hubungannya dengan Jaksa Pinangki Akhirnya Terungkap, Diduga Lakukan Pemufakatan Jahat untuk Urus Fatwa Agar Djoko Tjandra Tak Tereksekusi

Sikap arogan dan congkak melawan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi Djoko Tjandra, mestinya menjadi perhatian Jaksa Agung agar proaktif.

Source :TribunJabar.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 10

Latest

Popular

Tag Popular

x