GridHot.ID - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI AD Eddy Rate Muis mengatakan,lima oknum anggota TNI AL menjadi tersangka baru dalam kasus penyerangan Mapolsek Ciracas.
Sementara itu, dua anggota TNI AU yang juga diperiksa untuk sementara bebas, tidak terbukti terlibat penyerangan Mapolsek Ciracas.
"Menurut para saksi, yang bersangkutan (lima oknum TNI AL) ikut rombongan dan melakukan pelemparan," ujar Eddy, Minggu (6/9/2020).
Namun, Eddy tidak menjelaskan mengenai apa saja yang dilempar lima oknum TNI AL tersebut.
Begitu pula mengenai motif lima orang tersebut ikut melakukan perusakan.
Eddy hanya mengatakan kelimanya dijerat pasal 406 KUHP.
"(Kelima oknum TNI AL ini dijerat) Pasal 406 KUHP (tentang) perusakan," ujarnya.
Penetapan lima anggota TNI AL sebagai tersangka, kata Edy, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Puspom TNI AL dan Angkatan Udara (AU).
"Hasil pemeriksaan sementara Polisi Militer AL dan AU, terhadap tujuh orang oknum prajurit, yakni (dari) AL (ada) lima (prajurit) dan AU (ada) dua (personel). Ditetapkan ada lima oknum prajurit sebagai tersangka, (kelimanya dari matra) AL," ucap Eddy.