GridHot.ID - Seorang pria di Aceh Utara berinisial I (58) tega mencabuli putri tirinya selama empat tahun.
Padahal, I sudah memiliki empat istri.
Dilansir dari TribunJabar.id, I akhirnya dilaporkan oleh keluarga kepada polis.
Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian segera mengamankan I.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi menyebutkan, berdasarkan pengakuan korban, pemerkosaan ini sudah dilakukan sejak 2017.
Pelaku mengancam akan membunuh korban dan menceraikan ibunya jika pemerkosaan ini dibocorkan ke orang lain.
"Pelaku kita tangkap 1 September 2020. Korban adalah anak tiri dari istri keempat pelaku," kata Rustam, Sabtu (5/9/2020).
Berdasarkaanhasil pemeriksaan sementara yang dilakukan, korban dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya itu sejak duduk di bangku kelas tiga sekolah dasar
Selama bertahun-tahun dicabuli pelaku itu, korban tak berani menceritakan kepada orang lain karena diancam.
Setelah melaporkan perbuatan bejat ayahnya, korban juga divisum di Puskesmas Paya Bakong, Aceh Utara.