Pelaku membantah
Saat menjalani pemeriksaan, pelaku sempat membantah keterangan yang diberikan korban.
Kepada polisi, pelaku mengaku menyetubuhi korban baru dilakukan sejak Mei 2020.
"Pelaku membantah keterangan korban. Pelaku hanya mengaku pemerkosaan itu itu dilakukan sejak Mei sampai Agustus 2020,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) tentang Jinayah pasal 50 yang ancaman hukumannya sampai dengan 150 bulan kurungan.
"Berkasnya masih kita dalami. Sekarang pelaku sudah kita tahan di Mapolres Aceh Utara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Sudah Punya 4 Istri, Pria di Aceh Ini Masih Tega Cabuli Anak Tirinya Selama 4 Tahun"
(*)