Gridhot.ID - Belakangan ini kasus pencabulan ramai diperbincangkan di Surabaya.
Pasalanya pelaku dari pencabulan tersebut adalah seorang pendeta.
Dikabarkan pendeta di salah satu gereja di Surabaya dilaporkan ke Polda Jatim karena diduga mencabuli jemaatnya.
Aksi tersebut diduga dilakukan dalam rentang waktu cukup lama, sejak korbannya berusia 10 tahun hingga berusia 26 tahun.
Korban IW melaporkan apa yang dialaminya ke Polda Jatim, 20 Februari 2020, didampingi JL selaku juru bicara keluarga, dengan surat laporan nomor LPB/155/II/2020/UM/SPKT.
"Keluarga melaporkan ke polisi karena korban mengalami trauma berat, dan ini tidak pantas dilakukan oleh tokoh agama," kata JL, saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (3/3/2020).
HL, sang pendeta ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap jemaatnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar