Gridhot.ID - Pedangdut Saipul Jamil telah lebih dari tiga tahun mendekam di Lapas Cipinang.
Saipul Jamil harus merasakan dinginnya jeruji besi lantaran menjadi tersangka kasus pencabulan.
Saipul Jamil divonis7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Melansir Kompas.com, mantan suami Dewi Perssik ini dituntut berdasarkan Pasal 82 Undag-undang Perlindungan Anak, dan seharusnya divonis 15 tahun penjara.
Hukuman Ipul dipangkas oleh JPU, lantaran sang pedangdut berkelakuan baik saat menjalani persidangan.
Namun, baru setahun menjalani masa hukuman, Ipul lagi-lagi terjerat kasus.
Pada tahun 2017 silam, Ipul terbukti sebagai tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Melansir laman Tribunnews.com, Saipul divonis dengan hukuman tiga tahun penjara.
Selain itu, Ipul diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.