GridHot.ID - Seorang pria di Aceh Utara berinisial I (58) tega mencabuli putri tirinya selama empat tahun.
Padahal, I sudah memiliki empat istri.
Dilansir dari TribunJabar.id, I akhirnya dilaporkan oleh keluarga kepada polis.
Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian segera mengamankan I.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi menyebutkan, berdasarkan pengakuan korban, pemerkosaan ini sudah dilakukan sejak 2017.
Pelaku mengancam akan membunuh korban dan menceraikan ibunya jika pemerkosaan ini dibocorkan ke orang lain.
"Pelaku kita tangkap 1 September 2020. Korban adalah anak tiri dari istri keempat pelaku," kata Rustam, Sabtu (5/9/2020).
Berdasarkaanhasil pemeriksaan sementara yang dilakukan, korban dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya itu sejak duduk di bangku kelas tiga sekolah dasar
Selama bertahun-tahun dicabuli pelaku itu, korban tak berani menceritakan kepada orang lain karena diancam.
Setelah melaporkan perbuatan bejat ayahnya, korban juga divisum di Puskesmas Paya Bakong, Aceh Utara.
Pelaku membantah
Saat menjalani pemeriksaan, pelaku sempat membantah keterangan yang diberikan korban.
Kepada polisi, pelaku mengaku menyetubuhi korban baru dilakukan sejak Mei 2020.
"Pelaku membantah keterangan korban. Pelaku hanya mengaku pemerkosaan itu itu dilakukan sejak Mei sampai Agustus 2020,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) tentang Jinayah pasal 50 yang ancaman hukumannya sampai dengan 150 bulan kurungan.
"Berkasnya masih kita dalami. Sekarang pelaku sudah kita tahan di Mapolres Aceh Utara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Sudah Punya 4 Istri, Pria di Aceh Ini Masih Tega Cabuli Anak Tirinya Selama 4 Tahun"
(*)