Sebaliknya, ia mengapresiasi penyidikan yang dilakukan penyidik Korps Adhyaksa itu.
Ia juga meminta Kejaksaan Agung untuk transparan dan tidak menutupi kasus yang membelit Jaksa Pinangki.
KPK dipastikan akan mengawal kasus tersebut hingga ke persidangan.
"Kalau berjalan baik, profesional, kami tidak akan melakukan itu (mengambil alih-Red). Kami sangat apresiasi, sudah sangat bagus, cepat. Mudah-mudahan ini akan profesional tanpa ada hal yang ditutupi yang kami juga akan senantiasa mengawal perkara ini sampai tuntas nanti di persidangan," ujarnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ali Mukartono menyatakan, pengambilalihan kasus Pinangki sepenuhnya merupakan wewenang KPK.
"Kalau ini (kasus Pinangki-Red) diambil alih bisa, supervisi bisa, itu sepenuhnya kewenangan KPK," ucapnya.
Meski demikian, ia meyakinkan kepada KPK bahwa penanganan perkara Pinangki telah sesuai dengan prosedur, dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
Itu dibuktikan dengan mengundang KPK, Polri, Komjak, dan Kemenko Polhukam dalam gelar perkara atau ekspose kasus Pinangki.
"Dengan adanya gelar perkara ini, membuktikan bahwa kejaksaan tidak pernah menutup-nutupi penanganan perkara ini. Ini sudah atas izin Pak Jaksa Agung," tandasnya.