"Kami lihat apakah yang sudah dilakukan proses penyidikan oleh kejaksaan ini on track atau tidak, itu ada dalam pasal 10 A UU 19/2019, ada syarat-syaratnya. Apabila satu syaratnya itu ada di sini, kami sangat memungkinkan untuk mengambilalih perkara ini," katanya, di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Meski demikian, Karyoto mengatakan, pihaknya masih belum berencana untuk mengambil alih berkas perkara kasus Jaksa Pinangki.
Sebaliknya, ia mengapresiasi penyidikan yang dilakukan penyidik Korps Adhyaksa itu.
Ia juga meminta Kejaksaan Agung untuk transparan dan tidak menutupi kasus yang membelit Jaksa Pinangki.
KPK dipastikan akan mengawal kasus tersebut hingga ke persidangan.
"Kalau berjalan baik, profesional, kami tidak akan melakukan itu (mengambil alih-Red). Kami sangat apresiasi, sudah sangat bagus, cepat. Mudah-mudahan ini akan profesional tanpa ada hal yang ditutupi yang kami juga akan senantiasa mengawal perkara ini sampai tuntas nanti di persidangan," ujarnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ali Mukartono menyatakan, pengambilalihan kasus Pinangki sepenuhnya merupakan wewenang KPK.
"Kalau ini (kasus Pinangki-Red) diambil alih bisa, supervisi bisa, itu sepenuhnya kewenangan KPK," ucapnya.
Source | : | SURYA.co.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar