GridHot.ID - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri harta benda tersangka kasus suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Dari penelusuran tersebut, ada empat tempat yang digeledah, yakni dua apartemen milik Jaksa Pinangki, lokasi dealer mobil, dan sebuah tempat di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Apartemennya sudah kita geledah. Ada dua apartemen yang sudah kita geledah di daerah Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah, Selasa (1/9/2020) sebagaimana dikutip dari Tribunnews.
Salah satu hasil penggeledahan yang disita yakni mobil mewah milik Pinangki jenis BMW SUV X5.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang terkait kasus tersebut.
Febrie memastikan, pihaknya bekerja secara profesional dan menjerat tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Jaksa Pinangki akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Masyarakat tanya kok TPPU belum dikenakan. Itu sudah kita kenakan," ucap Febrie di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Febrie mengatakan, penyidik sedang menelusuri aliran uang yang diduga diterima Jaksa Pinangki.