Pejabat Tinggi Kejagung Telpon Djoko Tjandra
Adanya pejabat tinggi kejaksaan agung yang menelpon Djoko Tjandra diungkapkan Boyamin saat wawancara dengan Tribun Network Jumat (28/8/2020).
Berikut hasil wawancara selengkapnya:
1. Kabarnya Jaksa Pinangki mengajukan proposal kepada Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA). Fatwa apa yang dimaksud?
Rencananya, fatwa itu menyatakan putusan MA yang menyatakan Djoko Tjandra mendapat hukuman dua tahun penjara tidak bisa dieksekusi. Kira-kira begitu skenarionya.
Skenario itu sebenarnya tidak mungkin karena itu putusan pidana. Kalau perkara perdata masih mungkin.
Skenario Pinangki, Kejaksaan Agung akan memberi rekomendasi kepada Mahkamah Agung terkait fatwa yang menyatakan putusan pidana (vonis dua tahun penjara) kasus Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi.
Djoko Tjandra tampaknya percaya pada skenario itu dan berjanji kalau berhasil akan memberi imbalan 10 juta dolar AS setara Rp 150 miliar.
Menurut informasi yang saya dapat, dalam proposalnya Pinangki mengajukan anggaran 100 juta dolar AS atau setara Rp 1,4 triliun.
Proses perjalanan berikutnya, scenario itu gagal. Dari hasilnya penyidikan terungkap Djoko Tjandra pernah memberikan semacam uang saku 500 ribu dolar AS (setara Rp 7,5 miliar) kepada Pinangki.
Tampaknya uang itu sudah dijadikan mobil, sehingga dealer BMW dipanggil oleh penyidik.
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar