2. Setelah skenario pengurusan fatwa MA tidak berhasil, apa langkah berikutnya?
Skenario itu diketahui tidak akan berhasil setelah Anita Kolopaking sebagai pengacara Djoko Tjandra bertanya kepada kenalannya di MA.
Anita kemudian menawarkan skenario lain, yaitu mengajukan peninjauan kembali (PK) yang didaftarkan 8 Juni 2020.
Djoko Tjandra bahkan datang secara langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai persyaratan pengajuan PK.
Berangkat dari itu, maka kemudian saya runut lagi. Kedatangan Djoko Tjandra ke Indonesia dilengkapi surat jalan, surat bebas Covid-19, dan surat kesehatan.
Surat-surat itu terbit karena peran Brigjen Pol PU (Prasetijo Utomo) atas permintaan Anita Kolopaking dan Tommy Sumardi, pengusaha kenalan Djoko Tjandra.
Kemudian kita ketemukan surat pemberitahuan pencabutan red notice Interpol yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi.
3. Tommy minta tolong Brigjen PU agar diperkenalkan dengan Kepala NCB Interpol yang juga Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubiter) Polri Irjen Pol NB (Napoleon Bonaparte). Pertanyaan semua orang, apa mungkin surat-surat itu terbit secara gratis?
Brigjen PU mengaku mendapat hadiah dari Tommy Sumardi. PU menyebut pemberian uang 20 ribu dolar AS (setara Rp 350 juta) tidak ada kaitan dengan surat jalan.