GridHot.ID - Kejaksaan Agung memeriksa terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan suap terhadap para jenderal polisi dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Perihal uang sogokan ini pun dibenarkan terpidana, Djoko Tjandra.
Terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali ini mengaku memberikan uang sogokan ke jenderal polisi untuk menghapus red notice atas dirinya saat masih berstatus buron.
"Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) sudah mengakui itu telah memberikan uang tertentu pada para tersangka terkait red notice," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Dalam perkara penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol, Bareskrim Polri telah menetapkan 4 tersangka.
Yakni Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo, serta seseorang yang disebut sebagai pengusaha, Tommy Sumardi.
Awi enggan merinci terkait dengan informasi terbaru soal hasil pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra.
Ia hanya menjelaskan, pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra berlangsung dari pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB.