Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

7 Jam Diperiksa, Djoko Tjandra Akui Bagi-bagi Uang pada Oknum Penegak Hukum, Segini Nominal yang Diterima Jaksa Pinangki dan Jenderal Polisi, Ada yang Dititipkan

Desy Kurniasari - Rabu, 26 Agustus 2020 | 16:13
Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Tribunnews.com

Jaksa Pinangki Sirna Malasari

GridHot.ID - Kejaksaan Agung memeriksa terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan suap terhadap para jenderal polisi dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Perihal uang sogokan ini pun dibenarkan terpidana, Djoko Tjandra.

Baca Juga: Diduga Tahu Skandal Pertemuan Anak Buahnya, Jaksa Agung Bantah Video Call dengan Pinangki Setelah Djoko Tjandra Bayar 100 Juta Dollar: Semua Tidak Benar, Apalagi Soal Uang

Terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali ini mengaku memberikan uang sogokan ke jenderal polisi untuk menghapus red notice atas dirinya saat masih berstatus buron.

"Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) sudah mengakui itu telah memberikan uang tertentu pada para tersangka terkait red notice," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Dalam perkara penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol, Bareskrim Polri telah menetapkan 4 tersangka.

Baca Juga: Bukan Hanya Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Juga Sogok 2 Jenderal Polisi untuk Lakukan Hal Ini, Karopenmas Divisi Humas Polri: Terkait Nominalnya Masih Dalam Proses

Yakni Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo, serta seseorang yang disebut sebagai pengusaha, Tommy Sumardi.

Awi enggan merinci terkait dengan informasi terbaru soal hasil pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra.

Ia hanya menjelaskan, pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra berlangsung dari pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB.

Source :Surya.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x