GridHot.ID - Djoko Tjandra akhirnya berhasil ditangkap.
Buron 11 tahun atas kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu sempat kabur melarikan diri.
Namun ia diketahui sempat meminta tolong pada sejumlah penggede penegak keadilan saat hendak melarikan diri lagi ke Negeri Jiran, Malaysia.
Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di balik penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan.
Empat tersangka yang ditetapkan terdiri dari pemberi dan penerima suap.
Untuk pemberi hadiah atau suap, penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan seorang swasta bernama Tommy Sumardi.
Adapun penerima hadiah yakni mantan karo korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Hal itu disampaikan oleh Kadibv Humas Metro Jaya, Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Menjadi tersangka pemberi suap, siapakah Tommy Sumardi?
Dalam penelusuran Tribunnews,.com, tak banyak informasi tentang Tommy Sumardi.